Tulungagung, jurnalmataraman.com, Keluarga korban pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno-nin Nur Rahayu, warga desa Ngantru, kecamatan Ngantru, Tulungagung, dengan terdakwa Edi Porwanto alias Glowoh, mengaku kecewa atas ditundanya sidang pembacaan putusan, pada rabu siang.
Menurut keluarga korban, penundaan sidang dengan agenda pembacaan putusan kali ini merupakan yang kedua kali, setelah pada jadwal sidang sebelumnya, ditunda karena bersamaan dengan pelaksanaan pemilu.
Sementara itu, ketua majelis hakim sidang perkara pembunuhan ini, Nanang Zulkarnain Faisal, mengatakan alasan ditundanya sidang dengan agenda pembacaan putusan kali ini, karena penyusunan putusan belum selesai. Menurut Nanang penyusunan putusan saat ini telah selesai sekitar 90 persen, dan akan selesai dalam 2 – 3 hari kedepan. Sidang putusan perkara pembunuhan kembali dijadwalkan pada 28 Februari mendatang.
“Ya hari ini memang agenda sidang nya pembacaan Keputusan. Namun, ada beberapa hal majlis hakim belum selesai menyusun keputusan tersebut, sehingga Keputusan yang di agendakan hari ini belum selesai dibacakan ditunda pada berikutnya hari Rabu tanggal 28 Februari 2024,” ungkapnya.