Tulungagung, jurnalmataraman.com, Sidang putusan kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diwarnai kekecewaan oleh keluarga korban.
Terdakwa Edi Purwanto (43) alias Glowoh dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Putusan terdakwa Glowoh itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal di ruang sidang Cakra, Rabu, (28/2/2024).
Gustama Albar Almuzaki yang merupakan salah satu anak korban mengatakan, bahwa pihaknya merasa sangat kecewa dengan hasil putusan tersebut.
Putusan itu dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu menuntut terdakwa di hukum mati.
“Bayangkan, hukuman cuma 14 tahun penjara, itu pembunuh atau pencuri. Kami jelas sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim hari ini,” katanya.
Lanjut Gustama menegaskan, pihaknya akan berupaya agar terdakwa tetap diberikan hukuman maksimal (hukuman mati).
Dia juga akan melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarganya untuk menempuh jalur hukum lain agar terdakwa diberi hukuman yang setimpal.
“Terdakwa harus diberi hukuman mati, dia sudah residivis dan berani menghilangkan nyawa orang lain, hukuman seringan itu tidak bisa diterima,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.
Meski demikian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu hasil dari persidangan tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau tidak.
Menurutnya, hasil putusan sidang ini bukanlah hasil akhir. Pasalnya, masih ada berbagai upaya hukum yang bisa diambil oleh kedua belah pihak.
“Informasinya, dua dari tiga hakim merasa jika kasus ini tidak mengandung unsur 340 KUHP, sedangkan hanya satu hakim yang setuju dengan pasal itu. Makanya kami pelajari dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya. (rga/mj)