Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sepasang sejoli kompak mengedarkan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak jowo siap edar di Tulungagung. Saat ini sepasang sejoli itu sudah diamankan oleh Polsek Ngantru, dan harus menikmati hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi.
Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, pasangan sejoli itu adalah Nina Saidah (21) warga Desa Temenggung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan Stevani Lim Sapa (18) warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Sebelum pasangan sejoli itu dibekuk, tim kepolisian telah mendapatkan informasi bahwa ada peredaran miras di wilayah Kecamatan Ngantru. Akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Tak berselang lama, kepolisian menerima informasi bahwa aka nada transaksi jual beli miras di perbatasan Tulungagung-Kediri, masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru. Pada 16.30 WIB sepasang sejoli itu terlihat dan kami langsung mengamankan kedua pelaku itu, (25/4),” tuturnya.
Anshori menjelaskan, setelah pasangan sejoli itu diamankan, rupanya mereka beralasan mengedarkan miras untuk mendapatkan uang tambahan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 botol miras jenis arak jowo tanpa merk yang berisi 500 ml, yang disimpan di dalam empat kardus.
“Kami juga mengamankan uang penjualan miras sebesar Rp 400 Ribu dan ponsel milik pelaku yang didalamnya terdapat bukti transaksi,” jelasnya.
Atas perbuatanya, sepasang sejoli itu dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf g. Dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pasang sub pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mj/ham)