Trenggalek, jurnalmataraman.com, adalah LS merupakan seorang perempuan asal Trenggalek yang bekerja di Malaysia pada 2018 silam. Ketika itu, LS menjalin hubungan asmara dengan salah satu warga Malaysia hingga membuatnya hamil.
Karena kondisi hamil itulah membuat hubungan asmara mereka tak berjalan mulus. Hingga saat LS melahirkan dia terpaksa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.
Sejak 2019 LS telah dilakukan penahanan dan harus berhadapan hukum dengan tuntutan hukuman mati. Pada oktober 2023 lalu Hakim Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru Malaysia memvonis 8 tahun penjara.
“ Telah diputuskan divonis 8 tahun penjara, di Malaysia ini ada potongan hukuman jadi tidak perlu sampai 8 tahun,” Kata Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Perinaker) Trenggalek Heri Yulianto.
berdasarkan informasi yang diterima, masa hukuman LS akan dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani. Disisi lain, LS juga dapat menerima pengurungan hukuman sesuai aturan di pemerintah Malaysia. (ham/ar)