Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial AE (55) asal Kabupaten Nganjuk, nekat menebang tanaman sengon dan jati milik Tri Cahyo (52) yang berada di Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Tulungagung. Atas perbuatanya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sendang.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori menceritakan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, mulanya pada Mei 2022 tersangka bertemu dengan korban di salah satu warung di Kecamatan Tulungagung. Ketika pertemuan tersebut, tersangka menanyakan soal lahan milik korban yang ada di Kecamatan Sendang. Dimana lahan milik korban pada saat itu ditanami pohon sengon dan jati, dengan harga jual mencapai Rp 150 Juta.
“Nah pada pertemuan itulah, tersangka sedang menggali informasi lahan milik korban,” tuturnya, (19/09/2022).
Pada 8 Agustus 2022, korban sedang pergi ke luar kota untuk mengunjungi orang tuanya yang pada saat itu sedang sakit. Mengetahui korban berada di luar kota, tersangka langsung melancarkan aksinya. Dimana pada saat itu tersangka menyuruh orang untuk menebang pohon milik korban tanpa izin.
“Ketika pohon milik korban ditebang, ada warga yang mengetahui dan melaporkan kepada korban. Dari situlah, korban langsung menelpon orang yang disuruh tersangka menebang pohonnya,” ujarnya.
Ketika korban menghubungi orang yang menebang pohon miliknya, ternyata orang suruhan dari tersangka AE. Dan orang yang menebang pohon melakukan hal tersebut, berdasarkan alibi tersangka yang sudah membeli pohon milik korban.
“Setelah itu korban pulang dan melihat pohon yang dilahannya sudah habis ditebang. Saat itu korban sempat mencari keberadaan tersangka tetapi tidak menemukannya. Hingga akhirnya korban lapor ke Mapolsek Sendang pada 4 September 2022,” terang Anshori.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan memanggil tersangka untuk dilakukan introgasi.
“Akhirnya pada 15 September 2022 tersangka memenuhi panggilan polisi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatanya. Dan sehari setelah diperiksa, tersangak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Anshori mengungkapkan, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk kerugian yang dialami korban mencapai Rp 75 Juta,” pungkasnya. (am/mj)