Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang perangkat desa berinisial AP (27) asal Kabupaten Blitar ditangkap Polres Tulungagung, akibat melakukan penipuan atau penggelapan uang pembelian tebu sebanyak Rp 100 Juta. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, (02/01/2023).
Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori menceritakan, peristiwa itu berawal pada tanggal 23 Juni 2022 lalu, tersangka mengaku menjadi pemilik tanaman tebu yang berada di Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Disitulah, tersangka yang mengaku memiliki lahan tebu, menjual ke korban berinisal BP (34) dengan harga Rp 100 Juta.
“Hingga akhirnya korban menyerahkan uang kepada tersangka sebagai bentuk jaminan bahwa korban benar-benar ingin membeli tebu yang diakui milik tersangka itu,” tuturnya.
Tetapi, usut punya usut ternyata lahan tebu yang diakui oleh tersangka, ternyata milik seseorang berinisal WH. Bahkan pada Agustus 2022 lalu, WH sudah menjual tebu tersebut ke AH.
“Mengetahui tebu yang sudah dibeli dari tersangka ternyata milik orang lain, korban merasa ditipu dan dibohongi. Karena korban juga sudah memberikan uang kepada tersangka, tetapi pada faktannya lahan tebu itu bukan milik tersangka,” jelasnya.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Dan pada 28 Desember 2022 lalu, tersangka berhasil ditangkap polisi dan kini sudah diamankan di Mapolres Tulungagung.
“Diketahui bahwa tersangka merupakan seorang perangkat desa di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan menjual tebu tertanggal 23 Juni 2022. Serta surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang tertanggal 13 September 2022 lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.