Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang pemuda berinisial MAF (19) asal Kediri diduga nekat melakukan penganiyaan terhadap seorang anggota kepolisian berinisial FP (41) di Tulungagung. Saat ini MAF telah diamankan oleh petugas Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko membernarkan atas kejadian tersebut. Dugaan penganiyaan anggota polisi itu terjadi pada Kamis 3 Maret 2022 sekitar 00.30 WIB. Tepatnya di pertigaan Timur SMK 1 Tulungagung, masuk jalan raya Boyolangu, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu.
Pada saat dilokasi MAF diduga telah menghasut rekanya agar melakukan tindak pidana dengan kekerasan. Dari situlah korban yang merupakan anggota kepolisian diduga dianiaya secara bersama-sama.
Usai menganiyaya korban, pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Dari situlah, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat 18 Maret 2022 dikediamanya. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu kaos perguruan pencak silat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dimana dari hasil pemeriksaan terhadap pengembangan kasus tersebut akan dirilis oleh Polres Tulungagung dalam konferensi pers.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Tulungagung,” paparnya. (mj/ham)