Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terbitnya kebijakan baru terkait pemakaman di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung memunculkan pro kontra di masyarakat.
Ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kepatian terkat pemakaman. Seperti, bisa mengambil modin dari daerah lain ketika modin setempat berhalangan, kain kafan disiapkan oleh modin lingkungan, biaya penggalian makam menjadi tanggung jawab keluarga.
Selain itu, juga ada aturan yang menjelaskan bahwa bagi warga yang bukan berasal dari Kelurahan Kepatihan dan meninggal di Kelurahan Kepatihan dan dimakamkan di Kelurahan Kepatihan, maka akan dikenakan biaya Rp 5 Juta dan diserahkan kepada Pemerintah Kelurahan Kepatihan untuk biaya pemeliharaan makam.
Kepala Kelurahan Kepatihan, Khomsatun membenarkan bahwa aturan tersebut berasal dari Pemerintah Kelurahan Kepatihan.
“Iya aturan itu berasal dari kami,” tuturnya.
Khomsatun menjelaskan, adanya aturan tersebut merupakan hasil dari musyawarah Kelurahan Kepatihan. Terkait adanya, pro dan kontra di masyarakat pihaknya akan mengadakan pertemuan lanjutan.
“Nunggu undangan saja ya,” tandasnya.(mj)