<!-- wp:image {"id":14487,"width":331,"height":188,"sizeSlug":"large","linkDestination":"none"} --> <figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img src="https://jurnalmataraman.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220830-WA0010-300x170.jpg" alt="" class="wp-image-14487" width="331" height="188"/><figcaption><strong>Tulungagung, Jurnalmataraman.com</strong>, Hendak disidangkan, satu dari dua tersangka penipuan tanah kavling fiktif di Tulungagung yakni Ary Angga Firstowno (40) meninggal dunia akibat TBC akut, (30/08/2022).<br><br>Sedangkan satu tersangka lainya adalah, Yunika Desi Setiani (32) yang saat ini masih menjalani proses hukum.<br><br>Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pada 27 Agustus 2022, Kejari Tulungagung mendapatkan pemberitahuan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, bahwa tersangka Ary Angga kondisinya sedang sakit. Oleh karena itu, tersangka langsung dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan intensif.<br><br>"Namun sekitar 17.19 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia akibat TBC akut," terangnya.<br><br>Agung menjelaskan, pada hari yang sama, jenazah tersangka langsung diberikan kepada keluarganya dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah untuk dilakukan pemakaman. <br><br>"Saat ini masih ada satu tersangka Yunika yang akan tetap kami proses hukum," jelasnya.<br><br>Menurut Agung, atas kematian tersangka, pihak Kejari Tulungagung akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Sedangkan dari PN Tulungagung juga akan mengeluarkan surat penetapan gugurnya hak menuntut.<br><br>"Surat itu akan disampaikan pada saat sidang perdana pada 1 September 2022 mendatang," tegasnya.<br><br>Agung mengungkapkan, sebenarnya pada 26 Agustus 2022 lalu, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tulungagung. Bahkan dari PN Tulungagung juga sudah mengeluarkan nomor register untuk sidang.<br><br>"Kedua tersangka sudah berstatus tahanan PN Tulungagung," ungkapnya.<br><br>Diketahui, dua tersangka diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling fiktif di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Setidaknya tersangka telah menipu 10 orang dengan kerugian mencapai Rp 246 Juta.<br><br>Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHP tentang penggelapan. Tersangka diancam hukuman penjara 4 tahun. (ham/mj)</figcaption></figure> <!-- /wp:image -->