Blitar, jurnalmataraman.com, Mencegah terjadinya penambangan ilegal, di kali aliran lahar gunung kelud Mbladak di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Unit tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan pemasangan sepanduk himbauan larangan penambangan pasir ilegal. Senin, (11/04).
“Adanya Dumas jika kalo di kali Bladak ini banyak penambangan ilegal, setelah kita tindak lanjuti kondisinya seperti ini sepi,” Jelas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Blitar Kota Iptu Edi Subagiyo.
Dari pantauan dilokasi, tidak tampak aktifitas penambangan menggunakan alat berat di sepanjang kali, hanya tambak aktifitas tambang manual yang dilakukan warga sekitar. Namun tampak tiga alat berat Ekskavator yang tengah terparkir tidak beroperasi di sekitar aliran lahar.
Dalam baner yang dipasang ditiga titik lokasi berisi tentang larangan penambangan tanpa ijin, sebagaimana di atur dalam pasal 158 undang -undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan dan batu bara, dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Pemasangan baner untuk melakukan penambangan ilegal,” Tegasnya.(im)