Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Polres Tulungagung, melakukan rekontruksi atas kasus penganiayaan seorang suami berinisial T (74) kepada istrinya berinisial R (65) hingga merenggut nyawanya, (19/4). Setidaknya ada 32 adegan dalam rekontruksi yang dilakukan. Diketahui bahwa adegan yang paling mematikan adalah ketika tersangka membenturkan kepala korban ke lantai hingga 10 kali lebih.
“Rekontruksi yang dilakukan ada 32 adegan. Untuk adegan yang mematikan adalah adegan ke sembilan hingga ke 11, dimana tersangka membenturkan kepala korban ke lantai hingga 10 kali,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori.
Anshori menjelaksan, rekontruksi yang dilakukan sesuai dengan BAP. Dimulai dengan adegan pertama, tersangka mengetuk pintu rumah korban pada malam hari, (29/3) yang berjarak 50 meter dari rumah tersangka. Setelah itu, korban membukakan pintu dan berbincang di teras rumah korban.
Pada saat itu, tersangka langsung mengutarakan niat kedatanganya di rumah korban. Dimana tersangka ingin menjual harta gono gini yakni berupa tanah dan rumah yang ditempati korban. Nantinya hasil penjualan tersebut akan dibagi rata antara tersangka, korban, dan kedua anaknya. Apabila dalam pembagian terdapat sisa akan digunakan untuk umrah. Diketahui bahwa korban dan tersangka masih berstatus pasangan suami istri tetapi sudah pisah ranjang sejak lama.
“Tetapi korban menolak rencana yang ditawarkan tersangka. Mendengar jawaban dari korban, tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Ketika berada di lantai, tersangka secara spontan dan emosional membenturkan dan menjambak kepala korban hingga menendang tubuh korban menggunakan lutut” paparnya.
Kejadian itu diketahui oleh saksi yang berada di depan rumah korban yang mendengar jeritan dari korban meminta tolong. Setelah itu beberapa saksi juga hadir di TKP untuk menolong dan melerai korban dan tersangka.
“Dalam rekontruksi ada tujuh saksi yang dihadirkan. Mereka memiliki peran tersendiri. Mulai dari melerai korban dan pelaku, membawa pelaku ke rumah hingga menolong korban ke tempat yang aman,” tuturnya.
Anshori mengungkapkan, dari kejadian tersebut, diketahui bahwa korban meninggal ketika dalam perjalanan rumah sakit setempat. Hal itu juga diperkuat setelah sampai, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
“Selain itu, selama rekontruksi tersangka tampak menyesali perbuatannya,” tandasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pada (29/3) telah terjadi peristiwa nahas di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Dimana seorang suami berinisial T (74) tega menganiaya hingga menewaskan istrinya berinisial R (65) akibat menolak menjual harta gono gini yakni berupa tanah seluas 225 ru. Memang sebelumnya antara korban dengan tersangka sudah sering cek cok.
Akibat perbuatanya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 1 dan 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mj/ham)