Tulungagung, jurnalmataraman.com, Dalam kurun waktu 2023 lalu, sebanyak 197 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) diamankan Satpol PP Tulungagung.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan masyarakat (Dumas) terkait keberadaan PPKS yang kerap mengganggu pengguna jalan.
“Mereka inikan kebanyakan beraksi pada simpang empat, terkadang saat lampu sudah hijau, mereka masih mondar-mandir dan ini mengganggu,” katanya.
Selama melakukan razia terhitung hingga akhir 2023 lalu, Agung mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sebanyak 197 PPKS.
Setelah diamankan, mereka lantas dilakukan pendataan dan melakukan pembinaan terhadap pelaku PPKS tersebut.
Meski demikian, ada beberapa PPKS yang bandel lantaran sudah dua kali diamankan oleh petugas Satpol PP Tulungagung.
Bagi pelaku PPKS yang diamankan dua kali, barang-barang milik mereka terpaksa disita dan harus diambil dengan membawa surat pernyataan dari desa tempatnya tinggal. Namun jika mereka pernah diamankan lebih dari dua kali, barang-barang milik mereka disita permanen.
“Mereka mayoritas dari luar kota tepatnya berasal dari Kabupaten/Kota tetangga seperti Blitar, Trenggalek, Kediri hingga Mojokerto,” ungkapannya.
Agung menambahkan, dari pengakuan para PPKS, mereka per hari bisa mendapatkan uang hingga Rp300 ribu.
Artinya, dalam rentang waktu satu bulan mereka dapat meraup uang senilai Rp9 juta.
Selama razia, ditemukan kondisi fisik para PPKS masih dalam kondisi bugar dan tidak dalam kondisi disabilitas.
“Masyarakat Tulungagung ini suka memberi. Jadi dimanfaatkan mereka untuk meminta belas kasihan. Kalau mau menyumbang, lebih baik pada kotak amal masjid atau ke panti asuhan, itu lebih bermanfaat,” pungkasnya.(rga/mj)