Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Petani di Tulungagung mengeluhkan adanya praktek penjualan pupuk subsidi dengan sistem paket. Dimana setiap petani yang mendapatkan jatah pupuk subsidi juga diwajibkan untuk membeli pupuk non subsidi di kios pertanian. Praktek tersebut tentu membuat petani kesulitan, karena harus mengeluarkan ongkos lebih.
Berdasarkan pantauan, sekitar 09.00 WIB belasan petani yang berasal dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) Argo Makmur Lestari, Desa Besole, Kecamatan Besuki menggruduk kantor Dispertan Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audiensi, (14/3). Audiensi berjalan sekitar tiga jam dan salah poin pembahasan adalah mengenai praktek penjualan subsidi dengan sistem paket.
Salah seorang Anggota Gapoktan Argo Makmur lestari Desa Besole Kecamatan Besuki Tulungagung, Lamingan mengatakan, praktek penjualan pupuk subsidi dengan sistem paket yang terjadi khususnya di Kecamatan Besuki. Dimana setiap kios mewajibkan para petani untuk membeli pupuk subsidi dan pupuk non subsidi. Hal itu membuat kalangan kelompok petani merasa resah lantaran harga pupuk yang harus dibayarkan menjadi lebih mahal.
“Jadi sistemnya seperti paketan gitu, kalau beli pupuk subsidi berarti juga termasuk beli pupuk non subsidi,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Lamingan, jika petani tidak mau membeli paket pupuk subsidi dan non subsidi, maka mereka dilarang untuk membeli pupuk subsidi. Praktek ini sudah terjadi cukup lama, dan pihaknya baru mengetahui bawasanya praktek sistem paket dalam penjualan pupuk subsidi itu dilarang. Maka dari itu, pihaknya berharap agar ada penindakan secara tegas kepada oknum kios nakal yang menjual pupuk subsidi dengan sistem paket.
“Kalau yang dilakukan kios itu bentuk pelanggaran, kami minta untuk segera ditindak. Karena itu sangat memberatkan bagi petani jika harus mengeluarkan biaya lebih mahal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan, Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki mengungkapkan, secara aturan tidak ada sistem pembelian pupuk subsidi dengan sitem bundling yang berarti setiap membeli pupuk subsidi harus juga membeli pupuk non subsidi. Pasalnya, para petani dibebaskan untuk membeli pupuk subsidi atau bahkan pupuk non subsidi. Apalagi menjual pupuk subsidi dengan HET yang tidak sesuai, tentunya juga menyalahi aturan.
“Kalau memang ada kios yang seperti itu, segera laporkan ke kami agar kami juga bisa segera bertindak,” ungkapnya.
Oky –sapaan akrabnya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya kios nakal tersebut. Namun pihaknya mendesak agar petani tidak takut dan mau segera melapor dengan juga menyertakan bukti berupa nota pembelian. Jika nantinya laporan tersebut terbukti benar yang mana memang didapati adanya kecurangan oleh kios pupuk. Tentu pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Pupuk Indonesia Holding Company, mengingat yang bertugas memberi sanksi merupakan mereka.
“Sanksi bisa berupa pemecatan terhadap kios tersebut,” pungkasnya. (mj/ham)