Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Akhirnya masyarakat Tulungagung bisa kembali menyelenggarakan pentas kebudayaan. Pasalnya, Pemkab Tulungagung telah mempebolehkan menggelar pentas kebudayaan, meski tetap harus mengajukan izin kepada Satgas Covid-19 Tulungagung.
Kabag Humas Pemkab Tulungagung, Achmad Mugiyono mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19 selama kurang lebih dua tahun lamanya, kini dari hasil rapat bersama dengan Muspida Tulungagung, untuk kegiatan pentas budaya di Tulungagung sudah dapat digelar kembali oleh masyarakat.
“Rapat itu sudah dilakukan pada minggu ini, dan sudah mulai berlaku pada minggu ini. Namun untuk surat edaranya masih dalam proses pembuatan,” tuturnya.
Mamad –sapaan akrabnya menjelaskan, meski sudah diperbolehkan menggelar pentas kebudayaan, masyarakat juga harus tetap mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Pemkab Tulungagung.
“Jadi harus izin ke desa, dilanjutkan dengan izin ke Muspika Kecamatan setempat dan setelah itu diajukan ke Satgas Covid-19 Tulungagung,” jelasnya.
Menurut Mamad, dalam penyelenggaraan pentas kebudayaa di Tulungagung juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes). Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan.
“Meski Presiden Jokowi sudah memperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika di tempat terbuka, tapi kami mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker dan menjalankan prokes,” ujarnya.
Sampai saat ini memang masih belum ada yang mengajukan izin penyelenggaraan pentas kebudayaan di Satgas Covid-19 Tulungagung. Namun Mamad berkeyakinan dalam waktu dekat akan banyak yang mengajukan izin pentas kebudayaan.
“Karena masih baru saja diperbolehkan, jadi masih belum ada yang mengajukan izin,” terangnya.
Disinggung, apakah dalam penyelenggaraan pentas budaya boleh mengundang pengisi dari luar, Mamad mengatakan untuk pengisi acara dari luar diperbolehkan. Mengingat saat ini sudah banyak masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. (mj/ham)