Tulungagung, jurnalmataraman.com – Penanganan kasus dugaan peredaran pupuk nonsubsidi tidak terdaftar oleh Satreskrim Polres Tulungagung berbuntut panjang. Pihak tersangka resmi melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan setelah menilai penetapan status hukum oleh kepolisian cacat hukum dan tidak memenuhi unsur pidana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang petani yang mengaku membeli pupuk nonsubsidi dengan harga miring dari tangan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dengan metode pembelian terselubung (undercover buy). Petugas memesan sebanyak 40 sak pupuk kepada terlapor.
Saat barang pesanan tersebut dikirim pada akhir Maret 2026 lalu, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan barang bukti. Dari hasil pengembangan, diketahui pupuk seberat kurang lebih 7 ton tersebut dipasok dari sebuah perusahaan yang berbasis di Gresik. Polisi kemudian menelusuri lokasi produksi dan menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan merek. Produk yang seharusnya dikemas dengan merek Green Mathoh, diduga sengaja dipasarkan menggunakan kemasan merek NPK Phoska untuk menarik minat konsumen.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pihaknya telah melibatkan ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur serta melakukan uji laboratorium untuk memeriksa kandungan pupuk tersebut.
“Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa kandungan di dalam pupuk berada di bawah standar dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta kecocokan barang bukti, kami resmi menetapkan pria berinisial P sebagai tersangka,” jelas Iptu Andi. Penyidik menjerat tersangka P dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
( Editor : Afif / Aqillah)



