Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Pemberian kompensasi masih belum diberikan kepada penemu objek diduga cagar budaya (ODCB) di Tulungagung. Selain itu, sebagian besar ODCB masih tersebar di masyarakat serta belum dilakukan eskavasi.
Koordinator BPCB Jawa Timur Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Hariyadi mengatakan, beberapa tahun lalu BPCB Jawa Timur telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan eskavasi pada empat benda ODCB yakni, penemuan arca di Desa Tapan, dua arca kala dan struktur bangunan yang diduga candi di Desa Sidorejo.
“BPCB sudah mengeluarkan rekomendasi, tapi belum ada tindak lanjut dari Pemkab Tulungagung untuk melakukan eskavasi,” tuturnya.
Bahkan menurut Hariyadi, para penemu benda ODCB itu menanyakan kepada pihaknya terkait tindak lanjutnya. Mulai dari nasib benda ODCB itu hingga kepastian pemberian kompensasi kepada orang yang menemukan ODCB tersebut.
“Mereka mempertanyakan terkait kompensasi atas penemuan benda ODCB itu. Karena menurut mereka hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pelestarian Sejarah Purbakala, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Winarto mengungkapkan bahwa memang saat ini masih ada dua benda ODCB yang sudah dilakukan eskavasi. Yakni arca agastya di kebun jagung Desa Ngrejo dan artefak yang ditemukan dipinggir Sungai Brantas Desa Pulotondo.
“Dua benda itu memang sudah dilakukan eskavasi ke museum karena, jauh dari rumah warga dan rawan hilang. Untuk penemunya juga sudah diberikan kompensasi. Untuk penemu arca agastya diberi kompensasi Rp 2 Juta sedangkan penemu artefak diberikan kompensasi Rp 1,5 Juta,” paparnya.
Winarto menambahkan, sedangkan beberapa benda ODCB yang belum dilakukan eskavasi saat ini masih berada di warga. Kebanyakan dari mereka ingin menjaganya sendiri untuk kepentingan pengetahuan masyarakat sekitar. Selain itu, beberapa temuan benda ODCB masih menunggu hasil rekomendasi dari BPCB Jawa Timur.
“Banyak dari penemu itu ingin merawat benda bersejarah tersebut. Tapi kami tetap melakukan pencatatan keberadaan benda tersebut,” imbuhnya.
Disinggung terkait pemberian kompensasi kepada penemu, Winarto mengatakan bahwa untuk memberikan kompensasi juga ada syaratnya. Diantaranya, benda ODCB itu rawan hilang, memiliki keunikan dan benda tersebut tergolong langka.
“Jadi ketika ada temuan, kami melaporkan kepada BPCB untuk dilakukan kajian serta meminta rekomendasi sekaligus besaran kompensasi yang harus diberikan kepada penemu. Jika BPCB sudah mengeluarkan rekomendasi serta biaya kompensasi, kami mengajukan kepada Bappeda untuk pembayaran,” ujarnya.
Pria berkumis itu menerangkan, total ODCB di Tulungagung itu sekitar 460 benda. 251 benda saat ini sudah berada di museum. Sedangkan sisanya masih berada di masyarakat. Untuk ODCB yang ditetapkan cagar budaya pada 2020 ada 9 situs, pada 2021 9 situs ditetapkan cagar budaya dan 117 benda bersejarah yang berada di museum yang sudah ditetapkan cagar budaya. (mj/ham)