Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Pencatutan nama oknum TNI oleh terdakwa oknum anggota Polres Tulungagung yang terjerat sabu-sabu ternyata tidak terbukti. Pasalnya, dari hasil tes urine serta pemeriksaan forensik jejak digital juga tidak terbukti, (12/11/2022).
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, memang berdasarkan keterangan terdakwa U yang merupakan anggota Polres Tulungagung, dia mendapatkan barang sabu-sabu dari salah satu anggota TNI aktif. Dari situlah penyidik menjadikannya sebagai saksi.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada nama anggota TNI yang dicatut oleh terdakwa sebagai penyedia sabu-sabu. Oknum TNI itu kami periksa dengan status saksi,” tuturnya.
Didik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada oknum TNI tersebut, penyidik tidak menemukan bukti pendukung ataupun bukti permulaan. Dan dalam pemeriksaan, anggota TNI itu baru mengenal terdakwa beberapa bulan sebelumnya. Dia melakukan komunikasi dengan terdakwa, berkaitan dengan pembuatan SIM.
“Jadi komunikasi mereka hanya sebatas pembuatan SIM saja. Karena terdakwa berasal dari satuan Lantas,” jelasnya.
Tidak hanya itu, untuk memastikan apakah anggota TNI aktif itu terlibat, pihaknya juga melakukan tes urine. Dari hasil tes urine, anggota TNI itu negatif. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan jejak digital dengan melakukan kloning forensik.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kami tidak menemukan bukti kuat terhadap anggota TNI yang disebutkan oleh terdakwa. Memang dalam hal ini, terdakwa boleh membuat keterangan apa saja, dan itu merupakan hak terdakwa,” pungkasnya.