Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pencatutan Anggota TNI Oleh Terdakwa Oknum Polisi, Tidak Ada Bukti Kuat

by Editor
12 November 2022 | 13:31
Reading Time: 1 mins read
0
Pencatutan Anggota TNI Oleh Terdakwa Oknum Polisi, Tidak Ada Bukti Kuat

Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Pencatutan nama oknum TNI oleh terdakwa oknum anggota Polres Tulungagung yang terjerat sabu-sabu ternyata tidak terbukti. Pasalnya, dari hasil tes urine serta pemeriksaan forensik jejak digital juga tidak terbukti, (12/11/2022).

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, memang berdasarkan keterangan terdakwa U yang merupakan anggota Polres Tulungagung, dia mendapatkan barang sabu-sabu dari salah satu anggota TNI aktif. Dari situlah penyidik menjadikannya sebagai saksi.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada nama anggota TNI yang dicatut oleh terdakwa sebagai penyedia sabu-sabu. Oknum TNI itu kami periksa dengan status saksi,” tuturnya.

Didik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada oknum TNI tersebut, penyidik tidak menemukan bukti pendukung ataupun bukti permulaan. Dan dalam pemeriksaan, anggota TNI itu baru mengenal terdakwa beberapa bulan sebelumnya. Dia melakukan komunikasi dengan terdakwa, berkaitan dengan pembuatan SIM.

“Jadi komunikasi mereka hanya sebatas pembuatan SIM saja. Karena terdakwa berasal dari satuan Lantas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk memastikan apakah anggota TNI aktif itu terlibat, pihaknya juga melakukan tes urine. Dari hasil tes urine, anggota TNI itu negatif. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan jejak digital dengan melakukan kloning forensik.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kami tidak menemukan bukti kuat terhadap anggota TNI yang disebutkan oleh terdakwa. Memang dalam hal ini, terdakwa boleh membuat keterangan apa saja, dan itu merupakan hak terdakwa,” pungkasnya.

Bagikan di Media Sosial
Tags: #polisinarkoba
ShareTweetShare
Next Post

Tersangka Pencurian HP Tak Jadi Dipenjara, Korban Menyetujui Jalan Damai

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .