Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang perempuan berinisial R warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung nekat menyeberang di perlintasan sebidang nomor 222 Km 140+2/3 antara Stasiun Rejotangan-Ngunut saat Kereta Api (KA) Kertanegara relasi Malang-Purwokerto melintas. Akibatnya, motor Honda Vario yang dikendarai R hancur berkeping-keping akibat tabrakan dengan KA Kertanegara.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/12/2023) kemarin, sekitar jam 09.45 WIB KA Kertanegara hendak melintas.
“Sesaat sebelum tertemper KA Kertanegara, pengendara sepeda motor berhasil menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya di tengah perlintasan,” katanya.
Berdasarkan informasi dari pengguna jalan lainnya, relawan penyeberangan pada perlintasan tersebut sempat menghentikan pengendara sepeda motor termasuk korban sebelum terjadinya kecelakaan. Namun, korban tidak mengindahkan peringatan dan terus melaju untuk menyeberangi perlintasan.
Ketika korban sudah berada di tengah perlintasan dan menyadari bahwa KA Kertanegara sudah sangat dekat, korban meninggalkan motornya di atas perlintasan untuk menghindar. Namun KA Kertanegara yang tidak mampu menghentikan laju tepat waktu menabrak motornya.
Sepeda motor korban hancur menjadi berkeping-keping akibat kejadian tersebut.
Pengendara sepeda motor tersebut dalam kondisi sehat, sedangkan KA Kertanegara sempat berhenti setelah kejadian.
“Tidak ada korban jiwa, hanya sepeda motor milik korban yang mengalami kerusakan. Perjalanan KA Kertanegara mengalami keterlambatan selama 7 menit,” Imbuh Irene.
Irene menyebut, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 menyatakan bahwa pengendara yang ingin menyeberangi perlintasan sebidang harus memastikan kondisi aman terlebih dahulu. Pengendara juga diwajibkan berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan memberikan prioritas kepada KA yang akan melintas.
“Jika pengendara melanggar aturan tersebut, sanksi pidana bisa diberikan, yaitu penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk memberikan prioritas kepada KA yang akan melintas sesuai dengan aturan tersebut.
“Dengan ketaatan masyarakat dan peran optimal dari semua pihak terkait, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terjamin, sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat tetap aman,” pungkas Irene. (rga/mj)