Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Modin Karaganom Diduga Selingkuh, Akhirnya Dicopot Jabatanya !

by Editor
22 September 2022 | 15:28
Reading Time: 2 mins read
0
Modin Karaganom Diduga Selingkuh, Akhirnya Dicopot Jabatanya !

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Setelah tiga bulan berselang, akhirnya Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung diberhentikan dari jabatanya. Kasus ini muncul, setelah warga Desa Karanganom melakukan demo meminta Modin diberhentikan karena diduga telah melakukan perselingkuhan.

Kepala Desa Karanganom, Sukar mengaku, bahwa pihaknya sudah memberhentikan WHS dari jabatan Kaur Kesra pada 2 September 2022 lalu. Keputusan ini diambil dari hasil musyawarah desa (Musdes) yang telah dilakukan.

“Dasar kami adalah Musdes dan memang kami sudah mendapatkan hasil rekomendasi dari Inspektorat. Untuk WHS sudah kami berhentikan, tanpa diberikan pesangon,” ujarnya.

Sukar mengungkapkan, WHS ini sudah menjadi Kaur Kesra sejak dia belum menjabat sebagai Kepala Desa Karanganom. Dan pemberhentian ini, sudah sesuai dengan permintaan warga. Disisi lain, karena WHS diberhentikan dari Kaur Kesra, maka saat ini pihaknya menunjuk Plt dari salah satu perangkat desa.

“Penunjukan Plt Kaur Kesra ini kami lakukan berdasarkan hasil Musdes. Dan nantinya Plt ini akan bertugas dalam masa percobaan selama dua bulan kedepan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono mengatakan, dalam kasus ini dari Inspektorat memang telah menerima surat permintaan pemeriksaan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganom tekait kasus dugaan perselingkuhan salah satu perangkatnya. Dari situlah, pihaknya melakukan berbagai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, memang kami menemukan beberapa pasal yang telah dilanggar WHS dalam Perda Perangkat Desa,” tuturnya.

Tranggono menjelaskan, karena ditemukan pelanggaran, akhirnya Inspektorat mengeluarkan rekomendasi pada satu bulan lalu, kepada Kepala Desa Karanganom terkait hasil pemeriksaan. Dalam rekomendasi tersebut, pihaknya merekomkan agar WHS diberhentikan dari jabatannya.

“Kami hanya berkewenangan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Sedangkan untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat itu kewenangan dari Kepala Desa,” jelasnya.

Demo yang dilakukan oleh warga Desa Karanganom terjadi pada 19 Mei 2022 lalu. Dimana dalam demo tersebut, warga meminta untuk Kaur Kesra WHS dicopot dari jabatanya. Hal ini didasarkan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh WHS, yang dinilai sudah mencoreng nama baik desa. (am/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Diduga Konsleting Listrik, Tempat Pembuatan Perkakas Dapur Ludes Dilahap Si Jago Merah

Diduga Konsleting Listrik, Tempat Pembuatan Perkakas Dapur Ludes Dilahap Si Jago Merah

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .