Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Gara-gara poligami seorang mantan hakim senior di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung berinisal MY dipecat secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim pada beberapa waktu lalu. MY dianggap melanggar kode etik perilaku hakim (KEPPH).
Humas PA Tulungagung, Muhammad Huda Najaya menceritakan, pada 2019 silam, MY menjadi hakim ketua atas kasus perceraian terhadap seorang perempuan. Usai memutus perkara tersebut, ternyata hakim MY memiliki hubungan dekat dengan perempuan tersebut.
Bahkan pada 2020, hakim MY mengajukan izin poligami ke PA Tulungagung. Permohonan tersebut dikabulkan oleh PA Tulungagung, karena sudah mendapatkan persetujuan dari istri pertama MY.
“MY sebenarnya sudah memiliki istri pertama. Karena bagi seorang hakim, jika ingin poligami harus meminta izin kepada pimpinan PA. Disisi lain, MY juga mendapatkan izin dari istri pertamanya,” tuturnya.
Huda mengungkapkan, akhirnya perempuan yang dulunya menjalin hubungan dekat dengan MY menjadi istri sah. Kemudian pada 2020 lalu, MY dimutasi ke PA Watampone Sulawesi Selatan.
“MY bekerja di PA Tulungagung selama 3 tahun. MY dimutasi bukan perkara poligami yang dilakukannya. Tetapi memang sudah waktunya MY untuk dimutasi,” ungkapnya.
Berjalannya waktu, istri kedua MY melaporkan ke Mahkamah Agung. Istri kedua MY berasal dari Tulungagung, dimana perkara cerainya pernah ditangani oleh MY.
Untuk diketahui, MY diberhentikan secara tidak hormat usai dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Jumat (3/2).
Dia dianggap melanggar kode etik hakim yang diatur dalam pasal 19 ayat (4) huruf e peraturan bersama MA dan KY tentang panduan penegakan Kode Erik Perilaku Hakim (KEPPH). Diantaranya tidak izin poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui dan menafkahi anak pelapor. MY juga dianggap tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Pada tahun 2019, MY masih menjadi hakim di PA Tulungagung bertemu dengan pelapor yang sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya. Pelapor tidak sengaja bertemu dengan MY, karena sebagai hakim yang menangani kasusnya.