Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lima Kades Macung Caleg, DPMD Tulungagung Lakukan PAW

by Muji Steven
24 Oktober 2023 | 16:37
Reading Time: 2 mins read
0
Lima Kades Macung Caleg, DPMD Tulungagung Lakukan PAW

Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Sugiyanto (Foto : Muji Steven)

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung bakal melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima Kepala Desa (Kades) yang maju dalam pemilihan Colon Legislatif (Caleg) di Tulungagung.

Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Sugiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima data masing-masing Kades yang mengundurkan diri.

Diketahui, lima Kades yang telah mengundurkan diri tersebut diantaranya, Kades Manding Kecamatan Pucanglaban, Kades Ngubalan Kecamatan Kalidawir, Kades Betak Kecamatan Kalidawir, Kades Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol dan Kades Tanjungsari Kecamatan Boyolangu.

“Lima Kades itu sudah mengundurkan diri, kami sudah menyetujui,” katanya.

Berdasarkan informasi dari lima kades yang telah mengundurkan diri tersebut, Kades Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban telah melakukan PAW pada Jum’at (22/10/2023).

Artinya dari proses tersebut masih ada empat Kades yang belum dilakukan PAW.

Sugiyanto menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan proses PAW terhadap beberapa Kades lainnya.

Dia akan melakukan pembentukan panitia PAW untuk mengisi jabatan kosong tersebut.

Secara teknis, jika jabatan Kades tersebut telah terisi, maka Kades yang menjadi PAW akan memerintah disisa waktu jabatan Kades sebelumnya.

Mengingat DPMD Tulungagung akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2025 mendatang.

“Otomatis Kades pengganti ini akan mengisi sesuai sisa waktu akhir jabatan yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Selain lima Kades yang telah mengundurkan diri, Sugiyanto menjelaskan, bahwa pada tahun 2024 mendatang akan ada beberapa Kades yang telah habis masa jabatannya.

Bahkan pada tahun 2023 ini, telah ada sekitar empat Kades yang masa jabatannya telah habis dan telah diisi oleh Pejabat (Pj) Kades.

“Sesuai regulasi, kades PAW sekurang-kurangnya akan menjabat selama 1,5 tahun lamanya sesuai dengan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Kades tersebut,” pungkasnya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: asncalegheadlinePAWPILKADATulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Pilkada 2024, Pemkab Tulungagung Beri Tambahan Anggaran Bawaslu 3 Miliar Rupiah

Pilkada 2024, Pemkab Tulungagung Beri Tambahan Anggaran Bawaslu 3 Miliar Rupiah

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .