Tulungagung, jurnalmataraman.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung bakal melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima Kepala Desa (Kades) yang maju dalam pemilihan Colon Legislatif (Caleg) di Tulungagung.
Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Sugiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima data masing-masing Kades yang mengundurkan diri.
Diketahui, lima Kades yang telah mengundurkan diri tersebut diantaranya, Kades Manding Kecamatan Pucanglaban, Kades Ngubalan Kecamatan Kalidawir, Kades Betak Kecamatan Kalidawir, Kades Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol dan Kades Tanjungsari Kecamatan Boyolangu.
“Lima Kades itu sudah mengundurkan diri, kami sudah menyetujui,” katanya.
Berdasarkan informasi dari lima kades yang telah mengundurkan diri tersebut, Kades Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban telah melakukan PAW pada Jum’at (22/10/2023).
Artinya dari proses tersebut masih ada empat Kades yang belum dilakukan PAW.
Sugiyanto menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan proses PAW terhadap beberapa Kades lainnya.
Dia akan melakukan pembentukan panitia PAW untuk mengisi jabatan kosong tersebut.
Secara teknis, jika jabatan Kades tersebut telah terisi, maka Kades yang menjadi PAW akan memerintah disisa waktu jabatan Kades sebelumnya.
Mengingat DPMD Tulungagung akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2025 mendatang.
“Otomatis Kades pengganti ini akan mengisi sesuai sisa waktu akhir jabatan yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Selain lima Kades yang telah mengundurkan diri, Sugiyanto menjelaskan, bahwa pada tahun 2024 mendatang akan ada beberapa Kades yang telah habis masa jabatannya.
Bahkan pada tahun 2023 ini, telah ada sekitar empat Kades yang masa jabatannya telah habis dan telah diisi oleh Pejabat (Pj) Kades.
“Sesuai regulasi, kades PAW sekurang-kurangnya akan menjabat selama 1,5 tahun lamanya sesuai dengan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Kades tersebut,” pungkasnya. (rga/mj)