Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Langgar Prokes, Anggota DPRD Tulungagung Basroni di Tuntut Denda Rp 25 Juta

by Editor
23 Februari 2022 | 14:49
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Basroni saat sidang pembacaan tuntutan di PN Tulungagung, (23/2).

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Anggota DPRD Tulungagung, Basroni yang tersandung kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) meminta keringanan setelah jaksa penunut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, (23/2).

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung hanya sekitar 30 menit di ruang Cakra Penhadilan Negeri Tulungagung. Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Basroni hanya bisa menundukan kepala tanpa ada pendamping pengacara.

Dalam jalanya sidang, JPU Agung Pambudi mengatakan, berdasarkan pemaparan keterangan dari tiga saksi dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Adapun alasan yang memberatkan terdakwa, bahwa Basroni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Covid-19. Apalagi saat penyelenggaraan wayang kulit tengah diberlakukan PPKM Level 4 di Tulungagung,” tuturnya.

Selain itu, Agung juga menambahkan hal yang memberatkan terdakwa, bahwa Basroni juga tidak mengatongi izin dari kepolisian dan tetap menggelar wayang kulit. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya.

“Selain itu selama persidangan terdakwa berperilaku sopan,” tambahnya.

Dari fakta persidangan, Agung menutut basroni dengan denda Rp 25 Juta atas dugaan kasus pelanggaran prokes. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Basroni sempat mengajukan pembelaan dan meminta keringanan atas tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa.

“Saya mohon keringanan, karena hajatan wayang kulit yang saya gelar merupakan kepentingan untuk masyarakat bukan kepentingan saya pribadi. Dan kegiatan itu merupakan kegiatan tahunan untuk menghindari balak,” ujar Basroni dalam pembelaaanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand mengungkapkan bahwa dari tuntutan yang dibacakan JPU, baik dalam hal memberatkan atau meringankan serta pembelaan terdakwa, pihaknya akan mendiskusikan bersama majelis hakim. Sedangkan untuk sidang putusan terdakwa Basroni akan dilaksanakan minggu ini.

“Untuk sidang putusan akan digelar Jumat, 25 Februari 2022 nanti,” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post

Bupati Kediri Distribusikan 7200 Liter Minyak Goreng ke Pasar Tradisional

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .