Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Anggota DPRD Tulungagung, Basroni yang tersandung kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) meminta keringanan setelah jaksa penunut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, (23/2).
Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung hanya sekitar 30 menit di ruang Cakra Penhadilan Negeri Tulungagung. Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Basroni hanya bisa menundukan kepala tanpa ada pendamping pengacara.
Dalam jalanya sidang, JPU Agung Pambudi mengatakan, berdasarkan pemaparan keterangan dari tiga saksi dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Adapun alasan yang memberatkan terdakwa, bahwa Basroni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Covid-19. Apalagi saat penyelenggaraan wayang kulit tengah diberlakukan PPKM Level 4 di Tulungagung,” tuturnya.
Selain itu, Agung juga menambahkan hal yang memberatkan terdakwa, bahwa Basroni juga tidak mengatongi izin dari kepolisian dan tetap menggelar wayang kulit. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya.
“Selain itu selama persidangan terdakwa berperilaku sopan,” tambahnya.
Dari fakta persidangan, Agung menutut basroni dengan denda Rp 25 Juta atas dugaan kasus pelanggaran prokes. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Basroni sempat mengajukan pembelaan dan meminta keringanan atas tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa.
“Saya mohon keringanan, karena hajatan wayang kulit yang saya gelar merupakan kepentingan untuk masyarakat bukan kepentingan saya pribadi. Dan kegiatan itu merupakan kegiatan tahunan untuk menghindari balak,” ujar Basroni dalam pembelaaanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand mengungkapkan bahwa dari tuntutan yang dibacakan JPU, baik dalam hal memberatkan atau meringankan serta pembelaan terdakwa, pihaknya akan mendiskusikan bersama majelis hakim. Sedangkan untuk sidang putusan terdakwa Basroni akan dilaksanakan minggu ini.
“Untuk sidang putusan akan digelar Jumat, 25 Februari 2022 nanti,” pungkasnya. (mj/ham)