Kediri, jurnalmataraman.com, Ribuan baliho dan banner calon presiden – wakil presiden serta calon legislative, dicopot oleh Bawaslu Kabupaten Kediri yang dibantu oleh petugas Satpol PP. Ribuan alat peraga kampanye ini dicopot, karena melanggar aturan dan juga merusak pohon. Pasalnya, baliho dan banner capres – cawapres dan caleg tersebut, dipasang dan diikat serta dipaku di pohon, serta di tiang listrik.
Baliho dan banner APK ini, terpasang di jalan-jalan protocol, dan juga sudut-sudut Kabupaten Kediri. Total ada ratusan titik yang dilakukan pencopotan baliho dan banner alat peraga kampanye (APK). Tidak hanya baliho atau banner kecil, petugas gabungan juga mencopot baliho dan poster berukuran besar, karena melanggar aturan.
Salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Ahmad Najihin Badri mengatakan, hari ini pihak Bawaslu dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. APK ini melanggar aturan karena dipasang di pohon dan di tiang listrik PLN. Total yang ditertibkan mencapai ribuan APK.
“Berdasarkan himbauan dari PLN demi keselamatan masyarakat dan lingkungan maka kita menekankan lagi yang di tiang-tiang listrik, menertibkan banner yang melanggar,” ungkapnya.
Saat ini poster dan baliho capres – cawapres serta caleg berbagai ukuran yang ditertibkan, disimpan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. (rof/adv)