Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung memusnahkan ribuan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Kamis, (26/10/2023). Diketahui ribuan barang bukti itu berasal dari 139 perkara.
Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, barang bukti (BB) yang telah dimusnahkan hari ini terdiri dari, sabu-sabu seberat 145,601 gram yang didapatkan dari 51 perkara, 127.217 butir pil dobel L yang bersal dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disisi lain, terdapat perkara tindak narkotika jenis ganja sebanyak satu perkara. Adapun barang bukti dalam perkara ini mencapai berat 5,54 gram.
“Serta tindak pidana tentang perlindungan konsumen berupa minuman alkohol sebanyak 859 botol dari 17 perkara. Kami juga memusnahkan obat psikotropika sebanyak 78 butir dari satu perkara,” katanya.
Lebih lanjut, Muchlis menambahkan, selain barang bukti dari tindak pidana narkotika, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum lainya dari 27 perkara.
Sementara itu, ratusan gram sabu-sabu, pil dobel L dan barang bukti lainnya dilakukan dengan dua cara, yaitu diblender dicampur menggunakan air dan dilakukan pembakaran.
“Untuk BB tindak pidana umum bermacam-macam seperti kaos, tas dan lain sebagainya. Kami musnahkan dengan cara dibakar,” imbuhnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tulungagung dilakukan sebanyak 4 kali dalam rentang waktu satu tahun. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Selain itu juga untukmemastikan semua barang rampasan telah dimusnahkan sesuai dengan aturan,” pungkas Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis. (rga/mj)