Trenggalek, jurnalmataraman.com, Diduga melakukan korupsi mantan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari (J) dan mantan perangkat Desa Melis (QN) ditahan oleh Kejari Trenggalek.
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra mengatakan dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ditemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan Desa pada rentang waktu 2015-2028.
Gedung pertemuan yang dibangun secara bertahap melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut telah menelan dana Rp 579 juta namun hingga kini proses pembangunan masih belum tuntas dan belum difungsikan. Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Trenggalek dari audit itu diketahui nilai bangunan yang telah terpasang sebesar Rp 423 juta. Sedangkan anggaran sisanya Rp 156 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“ Kedua tersangka memiliki peran aktif, dalam kerugian negara, dan setelah diaudit ITS sinkron,” ujar Gigih Benah Rendra Kasi Pidsus Kejari Trenggalek
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Kelas IIB Trenggalek. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.(ham/ar)