Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal masih menjadi sorotan. Bagaimana tidak, PMI ilegal akan sangat rentan sekali mendapatkan berbagai macam bentuk kekerasan hingga minimnya jaminan kesejahteraan mereka. Bahkan di Tulungagung setidaknya ada enam kecamatan di Tulungagung yang rawan menjadi kantong-kantong PMI ilegal, (30/09).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Arfiansyah Noor mengatakan, kasus PMI ilegal sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang rumit. Untuk mencegah kebobolan PMI ilegal, pihaknya berupaya untuk mengeleminir calo-calo pemberangkatan PMI ilegal tersebut.
“Saya mengimbau agar lembaga kementerian terkait untuk tidak menggampangkan memberikan izin, termasuk dalam penerbitan paspor kepada calon PMI ilegal dengan alasan-alasan tertentu. Sehingga calon PMI yang mendapatkan hasutan jalur ilegal bisa di eleminir,” ujarnya saat melakukan kunjungan di Tulungagung, (30/09).
Arfiansyah menjelaskan, PMI yang berangkat melalui jalur ilegal sangat besar kemungkinan mendapatkan berbagai bentuk kekerasan. Sedangkan negara hanya bisa memberikan jaminan perlindungan dan memastikan PMI ilegal.
“Ketika memberangkatkan PMI legal tentu kami memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” jelasnya.
Perlindungan kepada PMI harus dilakukan secara serius. Khususnya PMI pekerja domestik yang berada di daerah rawan mendapatkan bentuk-bentuk kekerasan seperti di Timur Tengah dan Malaysia. Meskipun saat ini angka kekerasan PMI yang berada di luar negeri sudah mengalami penurunan jika dibandingkan beberapa tahun terakhir.
“Memang ada beberapa negara yang masih kami larang untuk pengiriman PMI. Karena kami masih merapikan hubungan kerjasama dengan negara tersebut. Seperti jangan sampai ada kasus hukuman pancung kepada PMI,” terang Arfiansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan menjadi kantong PMI ilegal di Tulungagung. Setidaknya ada enam wilayah yang berpotensi menjadi kantong PMI ilegal. Diantaranya, Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Sumbergempol, Bandung, Besuki dan Ngunut.
“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa di Tulungagung masih ada kasus PMI ilegal yang lolos berangkat ke luar negeri. Kecolongan ini disebabkan karena banyak penyedia keberangkatan PMI tanpa melalui jalur resmi serta calon PMI yang tergiur ajakan PMI yang berangkat melalui jalur ilegal,” paparnya.
Mantan Camat Rejotangan itu mengungkapkan, beberapa waktu lalu, sudah ada lima PMI ilegal asal Tulungagung yang dideportasi. Bahkan pihaknya baru saja mendapatkan kabar ada sekitar 200 PMI dipulangkan di Surabaya. Dan pihaknya masih akan melakukan pengecekan, apakah ada PMI asal Tulungagung.
“Untuk mencegah kecolongan PMI ilegal, kami akan bentuk relawan di setiap kecamatan untuk mensosialisasikan dan melindungi calon PMI dari calo-calo yang akan memberangkatkan tanpa jalur resmi,” ungkapnya.
Disisi lain, Agus mengatakan bahwa hampir setiap tahun, setidaknya ada kurang lebih 6.000 PMI asal Tulungagung yang diberangkatkan ke negara tujuan. Dimana dari jumlah tersebut, banyak PMI asal Tulungagung yang menjadi pekera domestik. Maka dari itu, tak heran jika capaian devisa dari PMI Tulungagung mencapai Rp 2,5 Triliun tiap tahunnya. (am/mj)