Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Penipuan Tanah Kavling di Tulungagung Akan Segera Disidangkan

by Editor
22 Agustus 2022 | 16:15
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Penipuan Tanah Kavling di Tulungagung Akan Segera Disidangkan

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Yunika Desi Setiani (32) asal Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban akan segera di sidangkan. Perempuan tersebut menjadi tersangka kasus penipuan tanah kavling di Tulungagung yang membuat puluhan orang menjadi korban dengan kurugian mencapai ratusan juta rupiah, (22/08/2022).

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kejari Tulungagung oleh Polres Tulungagung, karena berkas sudah dinyatakan P21 sejak 27 Juli 2022 lalu. Dan saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Tulungagung.

“Tersangka penipuan tanah kavling di Tulungagung sudah diserahkan kepada Kejari Tulungagung hari ini, beserta barang buktinya. Selain itu tersangka hari ini juga dilakukan pemeriksaan oleh JPU,” ujarnya.

Agung menjelaskan, karena berkas penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap, maka minggu depan rencananya tersangka akan dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

“Seminggu lagi berkas akan kami limpahkan ke PN Tulungagung,” jelasnya.

Menurut Agung, tersangka merupakan Direktur CV Setya Land Indonesia, yang bergerak di jual beli tanah kavling yang dipromosikan melalui sosial media dengan harga yang murah. Dari situlah, tersangka berhasil menipu puluhan orang untuk membeli tanah kavling fiktif tersebut.

“Setidaknya ada 10 korban atas penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Tersangka menjual tanah caviling fiktif dengan harga yang murah di daerah Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Atas perbuatan tersangka, puluhan korban penipuan mengalami kerugian hingga Rp 246 Juta.

“Jadi beberapa korban juga sudah membayar pembelian tanah kavling fiktif dari tersangka. Tapi setelah melakukan pembelian, tanah yang dijanjikan oleh tersangka tidak kunjung ada kejelasan,” papar Agung.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHP tentang penggelapan. Tersangka diancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun. (ham/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Modin Diduga Selingkuh, Bupati Tulungagung Menilai Pelanggaran Berat

Modin Diduga Selingkuh, Bupati Tulungagung Menilai Pelanggaran Berat

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .