Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Potensi kerusuhan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat di Tulungagung diperkirakan meningkat pada tahun ini. Pasalnya, dalam minggu pertama saja sudah ada dua kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perguruan pencak silat.
Aparat kepolisian juga akan menindak tegas kepada oknum perguruan pencak silat yang melanggar tindak pidana. Bahkan ketua perguruan pencak silat, juga bisa dipanggil penyidik, sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, kasus tindak pidana yang melibatkan oknum perguruan pencak silat di Tulungagung mengalami kenaikan. Pada 2021 tercatat ada 26 kasus, sedangkan pada 2022 ada 39. Sedangkan di minggu awal 2023 sudah terjadi 2 kasus penganiayaan yang melibatkan onkum perguruan pencak silat.
“Oleh karena itu kami berusaha duduk bersama dengan semua perwakilan perguruan pencak silat di Tulungagung, untuk mencegah kasus pelanggaran tindak pidana yang melibatkan onkum pencak silat,” tuturnya.
Tidak menutup kemungkinan pada tahun ini kasus penganiyaan atau kericuhan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat di Tulungagung mengalami peningkatan. Maka dari itu, pertemuan kali ini pihaknya meminta kepada semua perwakilan perguruan pencak silat menyepakati aturan bersama.
“Kami mencoba membuat komitmen bersama dengan aturan yang telah disepakati bersama. Kalau tidak diatur, tidak ada jaminan bahwa kasus yang melibatkan oknum perguruan pencak silat akan terulang kembali,” jelasnya.
Eko menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan oknum perguruan pencak silat, rata-rata dipicu dengan penggunaan atribut di luar kegiatan perguruan pencak silat. Maka dari itu, salah satu aturan yang disepakati adalah melarang penggunaan atribut diluar kegiatan perguran pencak silat.
“Penggunaan atribut diluar kegiatan pencak silat dilarang. Karena banyak kasus terjadi dipicu penggunaan atribut,” terangnya.
Eko menegaskan, apabila terjadi kericuhan ataupun penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat, pihaknya akan memproses hukum secara tegas. Bahkan penyidik juga bisa memanggil ketua perguruan, untuk mempertanggungjawabkan secara moral atas kasus tersebut.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menambahkan, pertemuan kali ini bertujuan untuk menyamakan pandangan atar perguruan pencak silat di Tulungagung. Agar kondusifitas dan kenyamanan warga bisa terjamin.
“Apabila permasalahan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat terus terjadi, maka Perbub terkait pencak silat, akan kami usulkan ke DPRD Tulungagung untuk menjadi Perda,” imbuhnya.
Akan tetapi, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menilai pembuatan Perda terkait perguruan pencak silat belum terlalu mendesak. Pasalnya dengan banyaknya perda juga belum tentu memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Saya lebih mendorong ke arah sisi humanis, silaturahmi dan menjaga komunikasi antar perguruan pencak silat di Tulungagung,” pungkasnya.