Trenggalek, jurnalmataraman.com, Pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek yang tengah diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terancam berhenti di tengah jalan.
Pasalnya, undangan Bawaslu yang ditujukan kepada pelapor, terlapor, dan saksi tak diindahkan. Tak ada satupun para pihak yang memenuhi undangan untuk klarifikasi tersebut.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil secara paksa yang bersangkutan baik pelapor, terlapor, maupun saksi.
Maka dari itu, Bawaslu Trenggalek akan membahasnya bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“ Hasil dari pembahasan tersebut akan jadi bahan pertimbangan Rapat Pleno Bawaslu Untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran tersebut dilanjutkan atau berhenti,” kata Rusman Nuryadin Ketua Bawaslu Trenggalek.
Sebelumnya seorang warga Kabupaten Trenggalek Melaporkan Kepala Desa Kayen Kecamatan Karangan kepada Bawaslu Trenggalek atas dugaan pelanggaran netralitas pemilu
Hal tersebut dilakukan setelah tersebar rekaman suara yang diduga kepala desa tersebut melakukan mobilisasi suara untuk mencoblos salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek disertai ancaman pencabutan bantuan dari pemerintah. (ham/ar)