Kediri, jurnalmataraman.com, Rapat Paripurna DPR RI Pada Selasa 11 Juli 2023 telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. Menyikapi hal itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Kediri akan menunggu arahan dari pengurus besar IDI pusat di Jakarta.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Kediri dr BADRUL MUNIR mengatakan karena sudah menjadi Undang-undang maka sebagai warga negara yang baik harus mentaati Undang-undang tersebut.
Dokter BADRUL MUNIR menambahkan bahwa dengan disahkannya Undang-undang kesehatan ini keberadaan organisasi profesi tidak menjadi suatu kewajiban bagi setiap dokter. Dengan pengesahan undang-undang, dimungkinkan akan terbentuk organisasi profesi selain IDI. Namun ia berharap, tidak ada organisasi profesi lainnya selain IDI.
“ Karena ini Undang-Undang yang telah disahkan kemarin, tentunya sebagai warga negara (yang baik) kita taat pada Undang-Undang. Sebagai organisasi IDI, dan IDI bagian dari masyarakat, tentunya IDI harus menyesuaikan Undang-Undang yang telah disahkan. Saya berharap hanya ada 1 IDI tidak ada IDI yang lain ” Tegas dr Badrul Munir Ketua IDI Kota Kediri
Untuk diketahui, persoalan yang selama ini menjadi sorotan adalah soal mandatory spending atau alokasi anggaran. Kemudian persoalan kemudahan pemberian izin untuk dokter asing, serta ancaman pidana penjara bagi tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat. (Ben)