Tulungagung, Antusias disabilitas di Tulunggagung untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM-D) cukup tinggi. Meskipun tidak semua disabilitas bisa mendapatkan SIM-D.
Baur SIM, Satpas Polres Tulungagung, Bripka Muchammad Miftakhurraohman membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan SIM untuk pemohon disabilitas. Namun ternyata tidak semua pemohon disabilitas yang bisa mendapatkan SIM-D.
Ada dua hambatan disabilitas yang hingga kini bisa mendapatkan SIM-D. Diantaranya adalah disabilitas dengan hambatan fisik dan pengengaran. Untuk disabilitas dengan hambatan pendegaran wajib memiliki alat bantu dengar agar dapat memiliki SIM-D.
“Jadi seperti disabilitas hambatan mental dan penglihatan masih belum bisa mendapatkan SIM-D. Kalau untuk disabilitas dengan hambatan pendengaran wajib memiliki alat bantu dengar, itu syarat wajibnya,” paparnya.
Mifta mengatakan bahwa untuk ujian mendapatkan SIM-D juga ada perbedaan dengan pemohon biasanya. Seperti tes menggunakan kendaraan. Untuk disabilitas dengan hambatan fisik harus menggunakan motor yang disesuaikan dengan hambatan yang dimilikinya.
“Bagi pemohon disabilitas hambatan fisik harus dilengkapi atau dimodifikasi untuk penunjang ketika berkendara. Dan kendaraan itu harus savety,” tuturnya.
Pada tahun lalu, pihaknya setidaknya sudah mengeluarkan SIM-D untuk pemohon disabilitas di Tulungagung sebanyak 200 keping.
“Beberapa waktu lalu kami juga memberikan alat bantu dengar untuk mempermudah disabilitas mendapatkan SIM-D,” pungkasnya. (ham)