Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sejak November 2022 lalu, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah dinyatakan zero kasus. Namun, dari sekian banyak hewan ternak yang mati akibat PMK, ternyata hanya 10 hewan ternak yang diusulkan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan Tulungagung, Tutus Sumaryani mengatakan, laporan kasus PMK di Tulungagung terakhir pada November 2022 lalu. Dan sejak saat itulah, kasus PMK di Tulungagung sudah dinyatakan zero kasus.
“Kami terakhir mendapatkan laporan kasus PMK pada November 2022 lalu. Tetapi kami tetap melakukan berbagai upaya pencegahan sebagai bentuk antisipasi,” tuturnya.
Tutus menjelaskan, upaya yang dilakukan dengan cara mengambil sampel ternak secara rutin, melakukan pengecekan hewan ternak disetiap pos lalu lintas ternak serta menggencarkan vaksinasi PMK.
“Saat ini capaian vaksinasi hewan ternak sudah mencapai 204.300 hewan ternak,” jelasnya.
Antisipasi ini terus dilakukan. Pasalnya, dibeberapa wilayah di Tulungagung masih terdapat laporan kasus PMK. Sehingga upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK di Tulungagung.
Disinggung soal ganti hewan ternak yang mati akibat PMK di Tulungagung, Tutus mengungkapkan bahwa pada akhir 2022 lalu, pihaknya diminta pemerintah pusat untuk mengusulkan 10 hewan ternak yang mati akibat PMK untuk mendapatkan ganti rugi.
“Memang usulan sangat minim. 10 ternak yang diusulkan merupakan hewan ternak yang mati akibat PMK dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan ganti rugi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk realisasi ganti rugi, direncakan pada tahun ini. Dengan besaran setiap ekor hewan ternak mendapatkan ganti rugi Rp 10 Juta untuk sapi serta Rp 2,5 Juta untuk kambing,” terangnya.
Padahal berdasarkan data terakhir, total kasus PMK di Tulungagung hingga November 2022 mencapai 2.909 ekor. Dengan rincian 68 ekor mati, 69 potong paksa serta hewan sembuh mencapai 2.772 ekor.