Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang anak laki-laki berinisal CA (14) harus berhadapan dengan hukum karena kasus pencurian dan perusakan kotak amal di Panti Asuhan Al Husna, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Atas perbuatannya, majelis hakim memberikan putusan perawatan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, beberapa waktu lalu, seorang anak berinisal CA yang merupakan mantan santri di Panti Asuhan Al Husna, didapati melakukan perusakan dan pencurian kotak amal. Tersangka berhasil membawa kabur uang sekitar Rp 7,2 juta yang ada di dalam kotak amal tersebut.
“Dulu CA memang merupakan santri di Panti Asuhan Al Husna, tapi karena dia sering kali mencuri, akhirnya pihak panti mengeluarkannya. Dan tersangka malah membobol kotak amal milik panti tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, dimana dengan hukuman 7 penjara. Namun karena tersangka masih dibawah umur, jadi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mendakwa dengan perawatan di LPKS Sheltger Rumah Hati Jombang selama satu tahun lamanya.
“Sebenarnya kasus ini layak untuk di berikan restoratif justuce (RJ), namun karena pasal yang dilanggar adalah pasal 363 KUHP tidak bisa di RJ. Karena minimal bisa di RJ adalah dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun,” jelasnya.
Agung mengungkapkan, bahwa eksekusi terhadap tersangka dibawah umur ini, sudah dilakukan pada selasa 26 September 2022 lalu. Selama proses persidangan tersangka juga didampingi oleh penasehat hukum.
Menurut Agung, kasus eksekusi anak ini baru pertama dilakukan selama pihaknya berada di Kejari Tulungagung. Karena kasus anak ini tidak diberikan hukuman penjara, melainkan diberikan hukuman perawatan di LPKS. (am/mj)