Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial CTP, warga Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.
Pengeroyokan tersebut terjadi karena mereka tidak terima dengan aksi korban yang menggeber motor di depan mereka.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban, yakni CTP mengendarai motor masuk di Jalan Raya Campurdarat Kabupaten Tulungagung, sekitar jam 02.30 WIB, Minggu (10/12/2023).
Saat itu, korban menggleyer (menggeber) motornya di depan para pelaku.
Merasa tidak terima, para pelaku kemudian menganiaya korban secara bersama-sama.
“Modusnya para pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut karena korban menggeber-geber sepeda motornya sehingga para pelaku emosi sesaat,” katanya.
Merasa tidak terima atas perbuatan para pelaku, korban kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Lanjut Mujiatno menjelaskan, Sat Reskrim Polres Tulungagung bergerak cepat dengan mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Hasilnya petugas menetapkan 2 orang pelaku yakni pria berinisial CAP (30) warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dan pria berinisial AT yang saat ini menjadi DPO.
“Satu DPO masih dalam pemburuan Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung. Dari Barang bukti hasil Visum et Repertum dan keterangan para saksi, pelaku akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana,” pungkasnya. (rga/mj)