Tulungagung, jurnalmataraman.com, Hubungan rumah tangga yang tak harmonis menjadikan perempuan berinisial YM (31) warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung tega meracun anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun hingga meninggal dunia.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini merupakan rentetan dari peristiwa meninggalnya anak kecil di dalam kamar pada, Kamis, (1/02/2024) lalu di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Kronologi peristiwa ini bermula pada (31/1/2024) sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu tersangka (YM) pulang dari jualan nasi goreng di Pasar Ngantru, kemudian tersangka menjemput korban (SC) di rumah neneknya untuk diajak pulang ke rumah.
“Sesampainya di rumah, tersangka ini meracik obat puyer yang dicampur dengan racun tikus untuk diminum tersangka dan untuk anaknya,” katanya.
Setelah tersangka meminumkan racun itu ke anaknya. Tak berselang lama, korban mengeluh sakit pada perutnya.
Tersangka sempat mengelus-elus perut korban sebelum akhirnya tersangka merasakan mual, pusing dan seluruh badan sakit dan pingsan.
“Menurut keterangan suami tersangka, sekitar jam 01.00 WIB istrinya mengeluh sakit dan diantarkan ke rumah sakit. Sedangkan anaknya ditunggu neneknya. Sekitar jam 03.00 WIB. Suami tersangka dikabari bahwa anaknya meninggal dunia,” imbuh Arsya.
Arsya melanjutkan, berdasarkan olah TKP terdapat kejanggalan sehingga petugas melakukan pengumpulan barang bukti dan melakukan visum sekaligus melakukan cek labfor.
Dari hasil itu ditemukan positif kandungan racun bromadiolone pada korban.
“Selain itu, cangkir gelas bekas yang diminum tersangka didapatkan positif kandungan racun yang sama dengan kadar yang berbeda,” jelasnya.
Pada selasa, (20/2/2024) petugas menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka. Selanjutnya, pada Kamis, (22/2/2024) tersangka berhasil diamankan.
Adapun motif pelaku nekad melakukan aksinya tersebut lantaran sakit hati dengan suaminya.
“Sering cekcok dengan suami. Selama 9 tahun menikah menurut keterangan tersangka hubungan rumah tangganya tidak harmonis. Akhirnya nekad ingin mengakhiri hidup bersama dengan anaknya,” ungkap Arsya.
Akibat perbuatannya itu, kini YM dijerat dengan pasal 44 AYAT 3 UURI NO. 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 76C JO pasal 80 AYAT
(3) UURI Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rga/mj)