Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman sudah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkab Tulungagung. Apabila dalam pemeriksaan terbukti, maka modin tersebut bisa dilepas jabatanya melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganom.
Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan modin di Desa Karanganom dari Camat Kauman dan Kades Karanganom.
“Kalau Camat dan Kades ingin mengajak kami untuk melakukan pemeriksaan, harus bersurat kepada Bupati Tuungagung,” ujarnya.
Tranggono menjelaskan, apabila nanti dalam pemeriksaan modin tersebut terbukti tentu akan dikenakan sanksi. Namun semua itu kembali pada keputusan Pemdes Karanganom, apakah setelah itu langsung mengajukan pemecatan atau peringatan pada modin tersebut.
Namun Tranggono mengingatkan bahwa sebelum pada kesimpulan keputusan, tentu harus dilakukan beberapa tahapan. Mulai dari peringatan lisan, tertulis atau di non aktifkan. Jika selama ini belum pernah dilakukan tahapan tersebut, maka harus mengikuti tahapan itu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Sugianto mengatakan bahwa hingga sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat.
Menurut Sugianto, kasus yang menyeret modin harus memiliki bukti. Selain itu, jika masyarakat meminta agar modin lepas jabatan, harus ada 50 persen tambah satu dari pihak warga yang meminta pelepasan jabatan tersebut.
“Kami juga siap ke Komisi A DPRD Tulungagung, jika kasus ini terbukti. Karena tidak hanya pertama kali kasus ini terjadi di Tulungagung. Dengan melakukan koordinasi dengan Komisi A DPRD Tulungagung, diharapkan adanya regulasi yang jelas,” pungkasnya. (mj/ham)