Kediri, jurnalmataraman.com, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri terus gencar menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri nomer 58. Perwali ini untuk menyempurnakan peraturan Walikota Kediri nomer 31 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan daerah kota Kediri, serta Perda nomer 4 tahun 2019 tentang penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman.
Seperti dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Surya Kediri pekan lalu ini, dihadiri sekitar 100 undangan yang terdiri dari perwakilan pengembang perumahan dan sejumlah asosiasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri, Hery Purnomo mengatakan, sosialisasi ini juga sekaligus sebagai ajang silaturahmi dengan pengembang atau developer di Kota Kediri serta kepala kelurahan sebagai pemangku wilayah.
“Kami mengadakan sosialisasi ini, untuk saling silaturahmi dengan pengembang perumahan, developer, dan para kepala kelurahan sebagai pemangku wilayah. Selain itu, juga untuk sosialisasi perwali tentang penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman,” Jelas Heri.
Teddy Setiawan Kamandanu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Kediri menambahkan bahwa dengan gencar dilakukan sosialisasi ini diharapkan seluruh stakeholder bisa memahami Perwali ini. “Semoga dengan dilakukan sosialisasi ini, semua pihak akan dapat paham serta mengerti dengan Perwali terbaru ini, “tambahnya.
Dalam perwali ini sendiri juga terdapat perubahan terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum atau PSU yang belum terakomodir salah satunya terkait kompensasi.
Suhendri Sekretaris Apersi Korwil Kediri mengatakan secara garis besar menyetujui adanya perwali ini. Perubahan perwali ini sendiri cukup baik karena bisa memperjelas acuan dan aturannya. “Kami merasa senang dengan adanya sosialisasi ini, karena sangat jelas aturan-aturan yang ada. Selain itu bisa memperjelas acuan dan peraturannya,” jelasnya.
Sementara Harrys Mahboby Sekretaris REI Komisariat Kediri mengatakan adanya Perwali ini ada beberapa pasal yang semakin mempermudah menyerahkan sarana, prasaran dan utilitas. “Salah satu contoh saat menyerahkan sertifikat bisa langsung diakomodir oleh dinas Perkim dan BPN. Dan hal itulah yang membuat Perwali ini semakin mempermudah pengembang, dalam menjalankan investasinya,” jelasnya.
Dengan rencana pembukaan bandara Kediri nantinya juga akan semakin membuka peluang untuk pengembang dalam melakukan investasi di Kota Kediri. (ben)