Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Polres Tulungagung telah mengamankan seorang pria berinsial F (22) warga Kecamatan Pucanglaban lantaran diduga telah melakukan pencabulan pada keponakannya sendiri yang masih di bawah umur dengan nama samaran Mawar (11), yang berasal dari Kecamatan Kedungwaru.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menceriatakan, kejadian itu bermula ketika korban dimintai tolong oleh kakaknya untuk membuat jajan lebaran di wilayah Kecamatan Pucanglaban pada akhir April 2022 lalu. Sekitar 21.00 WIB korban sampai di rumah kakaknya itu dan bersama-sama menyiapkan jajanan serta makanan untuk persiapan lebaran.
“Karena proses menyiapkan jajanan serta makanan untuk lebaran sampai 23.00 WIB, akhirnya korban mengurungkan niat untuk pulang ke rumah dan memilih untuk menginap di rumah kakaknya itu,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, pada saat itu korban tidur di ruang tamu bersama anak kakaknya yang masih kecil. Tapi pada tengah malam, anak kakaknya itu terbangun dan pindah tidur di kamar bersama kakak korban.
“Sekitar 23.30 WIB pelaku pulang ke rumah dan melihat korban sedang tidur di ruang tamu. Saat itu korban di bangunkan oleh pelaku dan sempat mengajak komunikasi,” jelasnya.
Anshori melanjutkan, usai berbincang dengan pelaku akhirnya korban memutuskan untuk tidur kembali. Namun sekitar 00.30 WIB kroban terbangun secara tiba-tiba karena rok yang digunakannya ditarik oleh pelaku.
“Ketika itu korban kaget dan langsung melakukan perlawanan kepada pelaku. Tapi pelaku malah mencekik dan mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu,” imbuhnya.
Kejadian itu dilanjutkan dengan pelaku yang melakukan pencabulan kepada korban disertai intimidasi dari pelaku. Tak beberapa lama, kakak pelaku pulang ke rumah sehingga pelaku menghentikan aksi bejatnya.
“Ketika kakak pelaku pulang, dia berpura-pura tidur di sofa seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
Dari kejadian itu, korban sempat mengalami trauma dan menangis. Hingga akhirnya korban mengadu kepada keluarga besarnya atas peristiwa yang dialaminya. Dari situlah akhirnya keluarga korban melaporkan ke polisi.
“Dari laporan yang kami terima, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti,” terangnya.
Anshori mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (mj/ham)