Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kasus perempuan yang tertemper kereta api (KA) Gajayana relasi Gambir – Malang yang terjadi pada Rabu (15/11/2023) membuat PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar rel perlintasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Aktivitas masyarakat di rel perlintasan KA sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Adanya aturan itu dikarenakan selain membahayakan diri sendiri, hal itu juga mengganggu perjalanan kereta api.
“Kalau kedapatan melanggar aturan itu, masyarakat bisa dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, sekitar pukul 05.07 WIB saat KA Gajayana relasi Gambir – Malang usai berangkat dari Stasiun Ngantru dan hendak menuju Stasiun Tulungagung.
Setibanya di perlintasan KM 158+3, terdapat seorang perempuan yang berdiri di tepi rel KA dan sempat diperingatkan oleh Masinis KA Gajayana agar tidak terjasi kecelakaan. Hanya saja saat KA Gajayana mulai mendekat, perempuan tersebut justru tidur terlentang pada perlintasan KM 158+3.
Akibat kejadian itu, menurut Irene dua KA mengalami keterlambatan. Bahkan diketahui setidaknya ada dua KA yang mengalami keterlambatan usai peristiwa orang tertemper KA di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Adapun dua KA yang mengalami keterlambatan jadwal itu yakni KA Gajayana relasi Gambir – Malang yang menuju Stasiun Tulungagung dan mengalami keterlambatan selama tiga menit.
Selain itu juga KA CL Dhoho relasi Blitar – Kertosono yang juga mengalami keterlambatan selama 11 menit.
“Total ada dua KA yang mengalami keterlambatan sesuai jadwal yakni KA Gajayana relasi Gambir – Malang dan KA CL Dhoho relasi Blitar – Kertosono,” pungkasnya. (rga/mj)