Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home JAWA TIMUR

Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah, Spesialis Pecah Kaca Mobil Asal Bogor Diringkus Polres Kediri Kota

by Beny Kurniawan
2 Juni 2026 | 11:40
Reading Time: 2 mins read
0
Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah, Spesialis Pecah Kaca Mobil Asal Bogor Diringkus Polres Kediri Kota

Kediri, jurnalmataraman.com – Petualangan kriminal seorang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus pelaku berinisial SM, warga asal Bogor, yang terbukti telah melancarkan aksinya di belasan titik lokasi lintas daerah di wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video amatir yang merekam insiden pencurian di kawasan Kelurahan Mrican, Kota Kediri. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan menangis histeris setelah mendapati kaca mobilnya yang terparkir di pinggir jalan pecah berantakan. Nahasnya, selain kaca mobil yang hancur, uang tunai senilai Rp 3 juta miliknya juga raib digondol pelaku.

Merespons laporan dan petunjuk di lapangan, Satreskrim Polres Kediri Kota langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk SM.

Di hadapan penyidik, tersangka SM tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Mengejutkannya, pelaku ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus serupa di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Jangkauan operasinya pun cukup luas, meliputi wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.

Modus operandi yang digunakan pelaku selalu konsisten, yakni memantau mobil yang terparkir tanpa pengawasan, memecahkan kaca kendaraan dalam hitungan detik, lalu menggasak barang-barang berharga yang ditinggalkan korban di dalam kabin. Kepada polisi, SM berdalih nekat melakukan aksi kriminal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka SM kini harus bersiap menghadapi proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKBP Anggi.

Bersamaan dengan momentum rilis pengungkapan kasus ini, Polres Kediri Kota juga secara resmi meluncurkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Tim khusus di bawah naungan Satreskrim yang dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata ini dibentuk guna meningkatkan patroli, merespons cepat setiap laporan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Kediri.

( Editor : Afif / Aqillah)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriheadlineinfo kediriKediripencurian
ShareTweetShare
Next Post
Eksis Sejak 1980, Menikmati Kesegaran Legendaris Es Campur 22 Pak Cipto Kediri

Eksis Sejak 1980, Menikmati Kesegaran Legendaris Es Campur 22 Pak Cipto Kediri

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .