Tulungagung, jurnalmataraman.com, Puluhan ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Ojek Online Tulungagung mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Selasa (12/12/2023).
Kedatangan puluhan ojek online tersebut untuk mengadu soal tarif ojek online yang belum sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur.
Koordinator Asosiasi Ojek Online Tulungagung, Pungki Devianto mengatakan, kedatangan puluhan driver ke Kantor Dishub Tulungagung bertujuan untuk melayangkan surat aduan, soal operator aplikasi di Tulungagung belum merealisasikan Kepgub Jatim soal tarif ojek online.
“Kami mempertanyakan Kepgub yang sudah diputuskan sejak Juli 2023 lalu, yang saat ini belum terealisasikan di Tulungagung,” katanya.
Menurut Pungki, Gubernur Jatim telah memutuskan Kepgub Jatim tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jatim.
Aturan tersebut mengatur soal tarif ojek online dan taksi online.
“Saat ini hanya satu operator aplikasi ojek online yang telah menerapkan Kepgub. Sedangkan sisanya masih belum menerapkan aturan dari Gubernur Jatim soal tarif ojek online,” imbuhnya.
Pungki mengungkapkan, dampak dari kondisi tersebut adalah para driver tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan Gubernur Jatim.
Dia menyebut, seharusnya driver bisa mendapatkan Rp8 ribu per satu hingga empat kilometer jika diterapkan aturan tarif ojek online.
Sedangkan saat ini para driver hanya mendapatkan Rp4 ribu hingga Rp7 ribu.
“Sedangkan layanan taksi online seharus mendapatkan Rp 15.200. Kami sudah melayangkan pertanyaan kepada operator di Tulungagung, tapi kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan,” ungkapannya.
Sementara itu, Kabid Angkutan dan Saranan Dishub Tulungagung, Sujarmani telah menerima surat dari perwakilan Asosiasi Ojek Online Tulungagung.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada operator aplikasi ojek online di Tulungagung.
“Kewenangan itu berada di provinsi. Kami akan komunikasikan kepada Pemprov,” pungkasnya.(rga/mj)