Blitar, jurnalmataram.com – Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan bersama sama dengan petugas rupbasan. Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan operasi gempur rokok ilegal selama 6 bulan terakhir, proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Herlambang Wicaksono mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini senilai hampir setengah milyar rupiah dan potensi kerugian negara mencapai 313 juta lebih. Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum.
“Memusnahkan rokok ilegal yaitu rokok-rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan Bea Cukai sejumlah kurang lebih 316 ribu batang untuk nilai barang sejumlah 464 juta 543 ribu.”, ujar Herlambang Wicaksono, Petugas Bea Cukai Blitar.
Nirwanto Petugas Rupbasan Blitar mengatakan bahwa keseriusan aparat hukum Wilayah Blitar dilaksanakan pemusnahkan rokok ilegal bersama jajaran hukum.
“Bukti keseriusan aparat hukum dari Wilayah Blitar hari ini telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal bersama jajaran hukum Kantor Bea Cukai Blitar.”, ujar Nirwanto, Petugas Rupbasan Blitar.
Sebagai informasi bahwa, Bea Cukai Blitar saat ini masih mengamankan 107 koli rokok atau hampir 1 juta batang illegal berbagai merek dari hasil tangkapan beberapa bulan kemarin dengan nilai 1,5 milyar belum dimusnahkan masih proses kekuatan hukum tetap. (asf/sil)