Tulungagung, jurnalmataraman.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten belum bisa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berisi dan mengandung ajakan untuk mencoblos maupun gambar paku di papan reklame resmi.
Sebelumnya, Selasa, (21/11/2023) kemarin, tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban sekitar 130 baliho bakal calon legislatif (bacaleg) karena diduga melanggar aturan. Bawaslu menindak baliho yang berisi ajakan mencoblos calon tertentu.
Penertiban tersebut merupakan bentuk tindak lanjut pertemuan dengan perwakilan partai politik dari perwakilan KPU dan Satpol PP.
Sementara itu, terkait APK di papan reklame resmi, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, seperti Bapenda, DPMPTSP dan juga bagian hukum Pemkab Tulungagung terkait APK yang berada di papan reklame resmi.
“APK di papan reklame resmi atau advertising kami sudah meminta data. kaitannya dengan yang punya tempat itu atau vendor,” katanya.
Nurul menambahkan, bahwa pihaknya telah mengirimkan data tersebut ke pihak DPMPTSP Tulungagung, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Kami akan kumpulkan pihak vendor untuk edukasi. Kalau kontraknya satu tahun kami kasih tahu, supaya lebih selektif lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, APK yang telah ditertibkan oleh tim gabungan diamankan di Kantor Kecamatan. Bila tanggal 28 November 2023 sesuai jadwal tahapan kampanye dimulai, tim Caleg maupun parpol bisa mengambil untuk dipasang kembali.
Sekedar informasi berdasarkan pantauan ada beberapa titik APK yang berisi ajakan di papan reklame resmi, antara lain simpang empat gleduk dan simpang empat Jepun.(rga/mj)