Tulungagung, jurnalmataraman.com, Tenggang waktu penertiban tugu silat di beberapa wilayah di Tulungagung telah selesai. Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil alih untuk melakukan penertiban tugu silat yang berada di fasilitas umum (fasum).
Diketahui, akhir Oktober lalu merupakan batas akhir bagi setiap perguruan pencak silat di Tulungagung untuk membongkar tugu mereka masing-masing yang berada di fasum.
Hal itu sesuai dengan instruksi dari Pemprov Jatim melalui surat imbauan nomor 300/5984/209.5/2023 dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur atau pada pada 6 Juni hingga akhir Oktober 2023 lalu.
Seperti yang telah diketahui, kemarin Selasa, (7/11/2023) pihak Forkopimda bersama perguruan silat di Tulungagung, seperti IKSPI Kera Sakti, PSHT dan Pagar Nusa melakukan rapat koordinasi untuk menertibkan tugu silat masing-masing.
Hasil dari koordinasi tersebut, pihak perguruan silat sama-sama menyepakati untuk melakukan penertiban tugu perguruan silat.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, bahwa penertiban tugu pencak silat kali ini telah diambil alih sepenuhnya Pemkab Tulungagung.
Mengingat, tenggang waktu yang telah diberikan telah selesai.
“Pemkab Tulungagung akan turun untuk melakukan penertiban. Lha sudah diberi waktu sampai akhir Oktober tapi tidak ditertibkan, berarti kan tugasnya kami sekarang,” katanya.
Heru Suseno mengungkapkan, bahwa langkah itu merupakan kesepakatan bersama antar semua pihak yang hadir di dalam rapat koordinasi. Menurutnya, penertiban akan dilakukan per desa.
Sementara untuk waktu eksekusi, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu oleh tim yang diisi oleh beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung, dari kepolisian serta instansi lainnya.
“Akan kami awali di Kecamatan Pakel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung, Bambang Triono menambahkan, ada sekitar 60 tugu perguruan silat yang berdiri di lahan pemerintah atau fasilitas umum.
Dari jumlah tersebut, sejumlah 23 tugu telah ditertibkan ataupun dialihfungsikan.
Proses penertiban akan dikawal oleh TNI, Polisi dan Satpol PP. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemdes setempat dan Camat setempat.
“Sisa 37 itu akan kami tertibkan. Kami akan koordinasikan dengan Pemdes setempat,” pungkasnya. (rga/mj)