Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dalam rencana pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Bupati Tulungagung meminta untuk merubah titik exit tol. Pasalnya, kawasan yang akan digunakan untuk exit tol tersebut, banyak sekali pemukiman warga dan banyak pertokoan, yang tentu akan berdampak jika tetap digunakan sebagai exit tol.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta agar exit tol yang direncanakan dibangun di depan Klinik Bunda Medika untuk diubah. Hal ini berdasarkan, banyaknya ruko dan banyak pemukiman warga. Hal itu disampaikan usai melakukan diskusi antara PT Gudang Garam selaku pemrakarsa jalan tol dengan Bupati Tulungagung di Pendopo Tulungagung, (11/4).
“Kami usul agar exit tol dipindah sekitar 60 meter ke utara, yang melewati tanah kosong persawahan. Usulan pemindahan exit tol ini karena aspirasi dari masyarakat. Agar exit tol tidak banyak memberikan dampak kepada masyarakat,” terangnya.
Maryoto menjelaskan, untuk titik exit tol yang diusulkan berada di selatan SPBU Sembon Karangrejo. Pasalnya dikawasan tersebut masih berupa area persawahan. Pihaknya berharap usulan ini bisa diterima oleh pemrakarsa proyek Tol Kediri-Tulungagung.
“Saya siap menyukseskan proyek strategis nasional ini. Tapi sebisa mungkin perkecil dampak kepada masyarakat. Monggo bisa ditempuh solusi dengan dampak seringan-ringannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Pemrakarsa Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Roby mengaku bahwa soal permintaan perubahan exit tol oleh Bupati Tulungagung, pihaknya memperkirakan masih dimungkinkan. Akan tetapi harus ada kajian secara mendasar seperti pertimbangan teknis serta pertimbangan dari pemeritah pusat.
“Bisa saja diubah, tapi harus ada kajian kembali,” ucapnya.
Roby juga menjelaskan bahwa pembangunan Tol ini masih sesuai dengan jadwal. Meskipun hingga kini untuk penlok masih belum ditentukan. Selain itu, saat ditanya sial perkembangan proyek lebih jauh, pihaknya enggan untuk berkomentar.
“Penlok masih belum ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Roby menjelaskan, untuk bisa mengajukan usulan penlok, pihaknya harus menunggu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Jika sudah mendapatkan izin KKPR, maka kami akan mengusulkan penlok kepada Gubernur Jatim. Apabila penlok sudah disetujui maka, akan dilakukan dengan pembangunan fisik,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, proyek Tol Kediri-Tulungagung direncanakan memiliki panjang sekitar 37,2 Kilometer (Km). Dengan rincian, 17 Km Kabupaten Kediri, 5 Km Kota Kediri dan 5,2 Km berada di Tulungagung. (mj/ham)