Trenggalek, jurnalmataraman.com, Meski belum memasuki masa kampanye, tampak banner-banner bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bertebaran di sudut-sudut Kabupaten Trenggalek.
Di beberapa tempat di Kabupaten Trenggalek, marak baliho dan spanduk Bacaleg dari berbagai partai politik. Padahal, masa saat ini masih belum memasuki masa kampanye.
Komisioner Bawaslu Trenggalek Farid Wajdi angkat bicara terkait maraknya spanduk maupun baliho politik yang bertebaran di Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, hal serupa juga terjadi di Kabupaten/Kota lain bukan hanya di Trenggalek saja.
“ Berdasarkan telaah Bawaslu, banyaknya spanduk dan baliho partai politik sebelum waktu kampanye bukanlah suatu bentuk pelanggaran pemilu.Hal tersebut merujuk pada pasal 492 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Spanduk tersebut tidak bisa dikatakan mencuri start kampanye karena jadwal kampanye sendiri belum diatur oleh KPU Trenggalek.” Tegas Farid Wajdi Komisioner Bawaslu Trenggalek.
Bawaslu menganggap spanduk atau baliho tersebut merupakan reklame yang dalam hal ini berada di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek dalam menegakkan Perbup ataupun Perda yang ada. (ham/ar)