Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Atas dasar perdamaian dan sudah memberikan uang santunan puluhan juta kepada keluarga korban, terdakwa ADB (26) yang merupakan pelaku pemerkosa seorang perempuan yang tidak sadarkan diri hingga berujung meninggal dunia, berharap mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim. Akan tetapi saat ini terdakwa ADB sudah mendapatkan tuntutan 7 tahun penjara dari JPU Kejari Tulungagung.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa ADB (26) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotanga, Tulungagung kepada korban BM (30) terjadi pada 15 Agustus 2022 silam. Sebelumnya, korban bersama terdakwa yang pada saat itu selesai berkaroke mengendarai motor menuju ke arah kecamatan kota Tulungagung.
Namun karena pengaruh alkohol, terdakwa dan korban terlibat kecelakaan dengan truk. Akhirnya korban tidak sadarkan diri itu dibawa ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah, korban yang tak sadarkan diri usai kecelakaan, malah diperkosa oleh terdakwa.
Pagi harinya, terdakwa meninggalkan korban yang pada saat itu masih tak sadarkan diri di rumahnya. Sedangkan terdakwa pergi ke bengkel untuk memperbaiki kendaraannya. Namun, ketika terdakwa kembali ke rumah, korban sudah dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil autopsi yang dilakukan pada korban. Kematian korban disebabkan akibat luka yang didapatkan usai mengalami kecelakaan dengan terdakwa. Selain itu, juga ditemukan cairan sperma pada alat kelamin korban. Hingga akhirnya terdakwa diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam sidang tuntutan yang dilakukan di PN Tulungagung pada 29 Agustus 2022 kemarin, JPU melayangkan tuntuan kepada terdakwa dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan korban dalam kondisi pingsan. Dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami merasa Pasal 286 KUHP sudah tepat diberikan kepada terdakwa ADB. Namun ada beberapa hal yang nantinya dapat meringankan hukuman terdakwa,” tutur Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Menurut Agung, dalam sidang yang sudah berjalan ternyata terdakwa sudah memberikan uang santunan sebesar Rp 20 Juta kepada keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga belum pernah terjerat hukum dan menyesali perbuatannya. Hal inilah yang menjadi pertimbagan keringanan hukuman kepada terdakwa. Akan tetapi juga ada hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, korban meninggal dunia.
“Namun, semua itu akan kembali kepada putusan dari Majelis Hakim PN Tulungagung untuk memutuskan berapa lama hukuman yang pantas diberikan kepada terdakwa,” terangnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Imam Yulianto mengungkapkan, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU kepada terdakwa, pihaknya meminta waktu 7 hari untuk menyusun pledoi. Hal ini bertujuan agar terdakwa mendapatkan hukuman seringan mungkin.
“Terdakwa juga sudah mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban, termasuk terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Kami berharap terdakwa bisa mendapatkan hukuman seringan mungkin,” pungkasnya.