Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akan melakukan lelang aset tanah milik mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung Tulungagung, yakni Haryono.
Hal tersebut dilakukan untuk menutup kerugian negara senilai Rp358 juta.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, mantan Direktur PDAM tersebut terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) atas proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2016-2018.
Atas kasus tersebut, Haryono harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp478 juta.
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, selama proses hukum terpidana telah memberikan uang pengganti kerugian negara senilai kurang lebih Rp120 juta, sehingga total kekurangan uang pengganti yang belum dibayarkan senilai Rp358 juta.
Selain itu, salah satu aset berupa tanah milik terpidana juga disita untuk diberikan kepada negara demi menutup sisa tanggungan kerugian negara yang harus dibayarkan.
“Jadi sebenarnya aset itu kami rampas untuk negara. Aset tersebut akan kami lelang untuk menutup kerugian negara,” katanya.
Ahmad Muchlis menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan memasukkan permohonan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membahas proses lelang terhadap aset itu.
“Nanti akan ada tim appraisal yang akan menilai aset tanah tersebut,” jelasnya.
Ahmad Muchlis mengungkapkan, aset tanah itu berada di area lahan persawahan. Tepatnya di Desa Waung.
Dia menegaskan akan segera melakukan pemasangan plang di lokasi tersebut dengan harapan ada masyarakat yang berminat untuk membelinya.
“Di Kecamatan Boyolangu, kalau luasannya kurang lebih 1.500 meter persegi,” pungkasnya. (rga/mj)