Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Ruang terbuka hijau (RTH) diperkirakan akan mengalami penurunan di Tulungagung. Pasalnya, banyak RTH yang terancam hilang akibat alih fungsi untuk kepentingan pembangunan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan mengatakan, berdasarkan data luasa wilayah Tulungagung mencapai 114 ribu hektare. Berdasarkan peraturan uang ada, dari luasan wilayah Tulungagung, setidaknya 30 persen harus menjadi RTH.
“Artinya minimal RTH yang harus dicapai di Tulungagung adalah 34 ribu hektare,” tuturnya.
Namun untuk saat ini RTH di Tulungagung belum mencapai batas minimal RTH. Atau saat ini RTH di Tulungagung masih mencapai sekitar 26 persen.
“Kalau RTH di Tulungagung masih sekutar 29 ribu hektare. Sedangkan capaian minimal yang harus dipenuhi adalah 34 ribu hektare,” paparnya.
Makrus menjelaskan, untuk mencapai batas minimal RTH yang harus dipenuhi di Tulungagung, sangat kecil kemungkinan dapat terpenuhi. Pasalnya, RTH itu mencangkup taman kota, hutan kota, pohon pinggir jalan, hutan perhutani, hutan masyarakat dan sebagainya. Pihaknya, mengaku sulit mempertahankan capaian RTH, apalagi harus mencapai 30 persen RTH di Tulungagung.
“Kalau untuk menambah, kami hanya bisa membuat RTH di aset Pemkab Tulungagung. Tetapi kalau wilayah itu milik masyarakat atau pihak lain kami tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.
Apalagi di Tulungagung banyak wilayah hutan yang dialih fungsikan untuk lahan pertanian hingga proyek pembangunan salah satunya seperti JLS.
“Setiap tahun kami membuat laporan ke Pemerintah Pusat terkait indeks tutupan lahan di Tulungagung. Dan hampir wilayah kota/kabupaten di Jawa sulit mencapai 30 persen RTH,” pungkasnya. (mj/ham)