Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Permohonan dipensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kendatidemikian, masih banyak anak yang mengajukan dispensasi nikah akibat hamil duluan.
Humas PA Tulungagung, Mohammad Huda Najaya mengatakan, pada 2021 angka dispensasi nikah mencapai 550 pasangan. Namun pada 2022, pengajuan dispensasi nikah mengalami penurunan menjadi 370 pasangan.
“Menurunnya permohonan dispensasi nikah diperkirakan, orang tua lebih bisa mengontrol lingkungan anaknya,” tuturnya.
Ada beberapa alasan, pasangan mengajukan dispensasi nikah kepada PA Tulungagung. Diantaranya, orang tua yang takut jika anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas, sehingga memilih menikahkan anaknya. Tetapi alasan yang paling mendominasi adalah perempuan yang sudah hamil duluan.
“Alasan hamil duluan ini mencapai 50 persen. Karena keluarga yang mengetahui kondisi anaknya malu, dan memilih untuk segera menikahkan anaknya yang sedang dalam kondisi hamil duluan,” paparnya.
Huda mengungkapkan, permohonan dispensasi nikah tidak didominasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi hampir semua wilayah di Tulungagung ada yang mengajukan dispensasi nikah.
“Maraknya permohonan dispensasi nikah otomatis akan berkorelasi dengan pernikahan dini. Hal ini tentu harus menjadi perhatian, karena bisa bedampak pada kondisi psikis anak kedepan,” pungkasnya.